Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim berlandaskan pada prinsip :
a. stimulan sebagai modal sosial;
b. masyarakat sebagai pelaku utama;
c. transparan dan akuntabel;
d. musyawarah dan mufakat;
e. kepastian hukum dalam bermukim;
f. otonomi daerah;
g. kesetaraan dan keadilan;
h. keterpaduan program.
Koreksi Anda
