Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Fasilitator ialah :
a. lulusan perguruan tinggi (lulusan D3 berpengalaman 3 tahun) atau lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat dengan pengalaman setara;
b. diutamakan yang telah mengikuti kursus/pelatihan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan instansi terkait;
c. memiliki pengalaman bekerja sebagai pendamping masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan;
d. memiliki kemampuan menggalang dan menciptakan kader-kader fasilitator lokal sebagai tenaga penggerak masyarakat pada masa paska proyek;
e. bermukim dekat dengan kelompok dampingannya selama pelaksanaan pekerjaan.
(2) Fasilitator memiliki tugas:
a. mendampingi masyarakat penerima manfaat dalam pembuatan usulan kegiatan;
b. melakukan fasilitasi, pengawasan, dan pembinaan pada LKM/BKM/OMS;
c. membantu LKM/BKM/OMS dalam mengidentifikasi dan memverifikasi calon penerima manfaat;
d. memfasilitasi terselenggaranya pertemuan masyarakat;
e. mengkoordinasikan program-program yang berbasis pemberdayaan masyarakat dalam pada wilayah satuan tugas dan tanggungjawabnya;
f. menyampaikan laporan perkembangan dan permasalahan yang muncul di lapangan secara berkala kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
