Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Fasilitator ialah : a. lulusan perguruan tinggi (lulusan D3 berpengalaman 3 tahun) atau lulusan Sekolah Menengah Umum atau sederajat dengan pengalaman setara; b. diutamakan yang telah mengikuti kursus/pelatihan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan instansi terkait; c. memiliki pengalaman bekerja sebagai pendamping masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan; d. memiliki kemampuan menggalang dan menciptakan kader-kader fasilitator lokal sebagai tenaga penggerak masyarakat pada masa paska proyek; e. bermukim dekat dengan kelompok dampingannya selama pelaksanaan pekerjaan. (2) Fasilitator memiliki tugas: a. mendampingi masyarakat penerima manfaat dalam pembuatan usulan kegiatan; b. melakukan fasilitasi, pengawasan, dan pembinaan pada LKM/BKM/OMS; c. membantu LKM/BKM/OMS dalam mengidentifikasi dan memverifikasi calon penerima manfaat; d. memfasilitasi terselenggaranya pertemuan masyarakat; e. mengkoordinasikan program-program yang berbasis pemberdayaan masyarakat dalam pada wilayah satuan tugas dan tanggungjawabnya; f. menyampaikan laporan perkembangan dan permasalahan yang muncul di lapangan secara berkala kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id