Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
b. mengidentifikasi lokasi PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk kegiatan tahun mendatang;
c. mengidentifikasi dan memverifikasi LKM/BKM/OMS untuk direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk ditetapkan;
d. membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dengan tembusan Bupati/Walikota, Tim Koordinasi PNPM Provinsi, Tim Koordinasi PNPM Kabupaten/Kota; dan
e. bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
