Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNPM Mandiri Perkim adalah :
a. perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru;
b. pembangunan dan/atau perbaikan PSU perumahan dan permukiman;
dan
c. operasionalisasi LKM/BKM/OMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan besarnya tidak melebihi 2,5% (dua setengah prosen) dari total BLM.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerjakan secara swadaya dan menggunakan teknologi tepat guna.
(3) Besaran dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b termuat dalam dokumen anggaran Kementerian/Lembaga atau Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4) Pengaturan penggunaan dana sebagaimana pada ayat (3) dilakukan ditingkat lokal melalui musyawarah dan kesepakatan dengan mengacu pada ketersediaan dana serta dokumen RTK.
Koreksi Anda
