Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat dan Tim Pengendali PNPM Mandiri melakukan pengawasan pemanfaatan stimulan dalam rangka pencapaian sasaran program berdasarkan laporan dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan KMP.
(2) Pemerintah Provinsi melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi melakukan pengawasan pemanfaatan stimulan ditingkat kecamatan berdasarkan laporan dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan KMW.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/kota melakukan pengawasan ketepatan penerima manfaat stimulan dan kualitas bangunan berdasarkan laporan dari KMK dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
(4) Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Camat dan Lurah/Kepala Desa melakukan pengawasan penyaluran stimulan kepada penerima manfaat.
(5) Masyarakat melakukan pengawasan kesepakatan pemanfaatan dana masyarakat.
Koreksi Anda
