Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
KMW mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala;
dan
d. menyusun laporan berkala perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/kota kepada KMP dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi.
Koreksi Anda
