Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KMW mempunyai tugas : a. melakukan koordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota; b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim; c. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala; dan d. menyusun laporan berkala perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/kota kepada KMP dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id