Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkim berasal dari APBN, dan/atau APBD dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat. (2) Dana yang berasal dari APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada tahunan dan/atau anggaran multi tahunan. (3) Sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. donor, yaitu lembaga dalam atau luar negeri, individu atau lembaga penderma yang bersedia menyumbangkan dananya; b. swasta, yaitu pihak-pihak dunia usaha non pemerintah yang bersedia menyumbangkan dananya; c. masyarakat, yaitu individu yang memiliki dana dan bersedia menyumbangkan dananya; dan d. lembaga lainnya, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki dana yang bersedia menyumbangkan dananya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id