Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi terdiri dari :
Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi mempunyai tugas :
a. berkoordinasi dengan TKPK Provinsi dalam penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim di provinsi;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota; dan
d. melaporkan perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kepada Pokja Perkim Pusat dengan tembusan Gubernur, Bupati/Walikota, TKPK Provinsi, dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi.
Koreksi Anda
