Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNPM Mandiri Perkim bertujuan : 1. Membantu percepatan penanggulangan kemiskinan dalam pemenuhan perumahan yang layak huni dan terjangkau serta lingkungan yang sehat dan aman. 2. Meningkatkan pembangunan perumahan dan permukiman secara terpadu dan sinergi dari berbagai program pemberdayaan masyarakat bidang perumahan dan permukiman yang ada pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 3. Mengurangi jumlah rumah dan/atau perumahan tidak layak huni, mengurangi luasan kawasan permukiman kumuh serta terpenuhinya kebutuhan rumah. 4. Menyesuaikan spesifikasi program dan/atau kegiatan perumahan dan permukiman yang ada pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan.
Koreksi Anda