Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
LKM/BKM/OMS mempunyai tugas :
a. mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengusulkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan masyarakat calon penerima manfaat PNPM Mandiri Perkim kepada Pokja Kabupaten/Kota;
b. mengkoordinir proses penyusunan proposal pekerjaan pembangunan baru/perbaikan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas oleh masyarakat penerima manfaat PNPM Mandiri Perkim;
c. menyalurkan dana PNPM Mandiri Perkim kepada KSM yang sudah disetujui oleh Satuan Kerja penanggungjawab kegiatan; dan
d. menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/kota dengan tembusan Camat dan Lurah/Kepala Desa dan Satuan Kerja penanggungjawab kegiatan.
e. Menyampaikan laporan penyaluran dan pemanfaatan 100% (selesai) PNPM Mandiri Perkim pada akhir tahun anggaran berjalan kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/kota dengan tembusan Camat dan Lurah/Kepala Desa dan Satuan Kerja penanggungjawab kegiatan.
Koreksi Anda
