Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya,
situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yangmenyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
3. Bangunan gedung cagar budaya adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budayasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
4. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
5. Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis,dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
6. Penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah kegiatan persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran.
7. Pelindungan bangunan gedung cagar budaya adalah upaya mencegah dan menanggulangi bangunan gedung cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran.
8. Pengembangan bangunan gedung cagar budaya adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi bangunan gedung cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
9. Pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya adalah pendayagunaan bangunan gedung cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan perawatan dan pemeriksaan secara berkala dengan tetap mempertahankan pelestariannya.
10. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran kelembagaan dan para pelaku penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
11. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
12. Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya, yang selanjutnya disingkat TABG-CB, adalah tim yang terdiri atas tim ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian bangunan gedung cagar budaya untuk memberikan pertimbangan teknis dalam tahap persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung cagar budaya dalam rangka Izin Mendirikan Bangunan, perubahan Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, rencana teknis perawatan dan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung.
13. Tenaga[sg1]Ahli Pelestarian adalah orang yangmemilikikompetensi keahlian khusus dan/atau memiliki sertifikat di bidang pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya.
14. Pemilik bangunan gedung cagar budaya yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
15. Penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang selanjutnya disebut dengan Penyelenggara adalah Pemerintah Pusat,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung, dan penyedia jasa.
16. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
17. Pemerintah Pusat adalah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.