Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id