Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Disinsentifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat, pada bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dapat berupa:
a. pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan bangunan gedung cagar budaya oleh pemilik/pengelola bangunan gedung kepadapemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus; dan/atau
b. pembatasan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung cagar budaya.
(2) Pemberiankompensasi, insentif dan disinsentif bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
