Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf cmeliputi: a. keberadaanbangunan gedung cagar budaya; dan b. nilaipenting bangunan gedung cagar budaya. (2) Persyaratan keberadaan bangunan gedung cagar budayasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin keberadaan bangunan gedung cagar budaya sebagai sumberdaya budaya yang bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru. (3) Persyaratan nilai penting bangunan gedung cagar budayasebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b harus dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. (4) Persyaratan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek: a. arsitektur; b. struktur; c. utilitas; d. aksesibilitas; dan e. keberadaan dan nilai penting cagar budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id