Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan pelestarian. (2) Pemilik, pengguna dan/atau pengelola dalam memanfaatkan bangunan gedung cagar budayayang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda