Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan pelestarian.
(2) Pemilik, pengguna dan/atau pengelola dalam memanfaatkan bangunan gedung cagar budayayang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
