Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf adilakukan melalui upaya mempertahankan dan menjaga serta merawat agar kondisi bangunan gedung cagar budaya tetap lestari. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. rekonstruksi; b. konsolidasi; c. rehabilitasi; dan d. restorasi. (3) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian bangunan gedung cagar budaya yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu. (4) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui upaya penguatan bagian bangunan gedung cagar budaya yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. (5) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan kondisi suatu bangunan gedung cagar budaya agar dapat dimanfaatkan secara efisien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya. (6) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan kondisi bangunan gedung cagar budaya secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen/komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti elemen/komponen yang hilang agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.
Koreksi Anda