Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan di kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan di kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakartadiatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan melalui Izin Mendirikan Bangunan atau perubahan Izin Mendirikan Bangunan.
Koreksi Anda
