Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilikwajib mendapatkan izin dari pihak yang berwenang sebelum mengalihkan sebagian atau keseluruhan kepemilikan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. izin pengalihan sebagian kepemilikan; atau b. izin pengalihan keseluruhan kepemilikan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan (3) Sebagian atau keseluruhan kepemilikan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk antara lain: a. struktur, komponen, ornamen, bahan penutup, bahan pelapis, dan/atau elemen estetis bangunan yang bernilai penting; b. elemenyang menempel pada bangunan (built-in) dan bernilai penting. (4) Tata cara penerbitan izin pengalihan kepemilikan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemilikyang tanpa izin mengalihkan sebagian atau keseluruhan kepemilikan bangunan gedung cagar budayayang dilestarikan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id