Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf a terdiri atas:
a. peruntukan dan intensitas bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;dan
c. pengendalian dampak lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan mengalami perubahan fungsi, bentuk, karakter fisik dan/atau penambahan bangunan gedung.
Koreksi Anda
