Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayatadalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus.
(2) Kompensasi bukan uang sebagaimana dimaksud padaayat(1)dapat berupa bantuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian
sebagian biaya pelestarian kepada pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(3) Pelaksanaan kompensasi yang bersumber dari pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
