Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembongkaran bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat huruf e dapat dilakukan apabilaterdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan pengguna, masyarakat, dan lingkungan. (2) Pembongkaran bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bangunan gedung cagar budaya yang telah dihapus penetapan statusnya sebagai bangunan gedung cagar budaya. (3) Penghapusan status sebagai bangunan gedung cagar budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. (4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan dari TABG-CB. (5) Pembongkaran bangunan gedung cagar budaya harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang bangunan gedung sesuai dengan Rencana Teknis Pembongkaran bangunan gedung cagar budaya.
Koreksi Anda