Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikandapat dilakukan dengan: a. mengusulkan bangunan gedung agar ditetapkan sebagai bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan; b. melakukan kegiatan pelestarian;dan c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan. (2) Masyarakat dalam mengusulkan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyampaikan secara tertulis kepada: a. bupati/walikota; b. Gubernur DKI Jakarta; c. Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus; atau d. pihak yang berwenang; dilengkapi dengan data pendukung. (3) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat melaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pihak lain. (4) Dalam hal terdapat indikasi penyimpangan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan,masyarakatdapatmelakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan melaporkan secara tertulis kepada: a. bupati/walikota; b. Gubernur DKI Jakarta; atau c. Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus.
Koreksi Anda