Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf dmeliputi orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli di bidang bangunan gedung.
(2) Penyedia jasa yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang usaha:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;dan
c. pengawasan.
(3) Penyedia jasa yang berbentukbadan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mempunyai tenaga ahli:
a. arsitektur;
b. sipil;
c. mekanikal;
d. elektrikal; dan/atau
e. tata lingkungan.
(4) Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha selain harus menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga menyediakan tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budayadan/atautenaga ahli lainnya sesuai kebutuhan.
(5) Tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budayasebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain:
a. arsitek pelestarian;
b. arkeolog;
c. tenaga ahli konservasi bahan bangunan; dan/atau
d. perancangtata ruang dalam/interior pelestarian.
(6) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Koreksi Anda
