Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, pengguna dan/atau pengelola wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus apabila terjadi perubahan fungsi. (2) Setiap orang tanpa izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota mengubah fungsi ruang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.
Koreksi Anda