Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Insentifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat, dapat berupa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud padaayat(1) huruf a,dapat berupa:
a. pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;
b. promosi;dan/atau
c. publikasi.
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dapat berupa:
a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau
b. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentukbantuan advis teknis,bantuan tenaga ahli, dan bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang bangunan gedung.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c,dapat berupa:
a. keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dapat diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya, setelah dilakukantindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada:
1. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan pemerintahan.
2. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
3. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
4. bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5. bangunangedung cagar budaya yang dilestarikan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
b. keringanan retribusi perizinan bangunan dan keringanan jasa pelayanan;
c. kemudahan perizinan bangunan;
d. tambahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB); dan/atau
e. tambahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Koreksi Anda
