Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksuddalam Pasal6 huruf bterdiri atas: a. keselamatan; b. kesehatan; c. kenyamanan; dan d. kemudahan. (2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aterdiri atas: a. komponen struktur harus dapat menjamin pemenuhan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bencana alam; b. penggunaan material asli yang mudah terbakar harus mendapat perlakuan tertentu (fireretardant treatment); dan c. penggunaan material baru harus tidak mudah terbakar (non combustible material). (3) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bterdiri atas: a. sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan; dan b. penggunaan material harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan. (4) Persyaratan kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cterdiri atas: a. pemenuhan persyaratan ruang gerak dan hubungan antarruang; b. kondisi udara dalam ruang; c. pandangan; d. tingkat getaran; dan e. tingkat kebisingan. (5) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dmeliputi pemenuhan persyaratan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana. (6) Persyaratan keandalan bangunan gedung cagar budayasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek: a. arsitektur; b. struktur; c. utilitas; d. aksesibilitas; dan e. keberadaan dan nilai penting cagar budaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id