Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khususmelaluiIzin Mendirikan Bangunan.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya dengan fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TABG-CB.
(3) Pengendalian jugadilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus terhadap bangunan gedung cagar budaya yang tindakan pelestariannya tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
Koreksi Anda
