Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikandapat dimanfaatkan oleh pemilik, penggunadan/atau pengelola setelah bangunan dinyatakan laik fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
