Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi tindakan pelestarian bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berupa:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan/atau
c. pemanfaatan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemeliharaan; dan
b. pemugaran.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. revitalisasi; dan
b. adaptasi.
Koreksi Anda
