Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi tindakan pelestarian bangunan gedung cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berupa: a. pelindungan; b. pengembangan; dan/atau c. pemanfaatan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemeliharaan; dan b. pemugaran. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. revitalisasi; dan b. adaptasi.
Koreksi Anda