Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksuddalam Pasal 10 ayat huruf b dilakukan oleh penyedia jasa perencana yang kompeten dan ahli dalam bidang bangunan gedung.
(2) Penyedia jasa perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan tenaga ahli pelestarian di bidang bangunan gedung cagar budaya.
Koreksi Anda
