Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan;
b. penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan;
c. pemberian kompensasi, insentif dan disinsentif pada bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan;
d. peran masyarakat;
e. pembinaan;
f. pengaturan di daerah; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
