Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan; b. penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan; c. pemberian kompensasi, insentif dan disinsentif pada bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan; d. peran masyarakat; e. pembinaan; f. pengaturan di daerah; dan g. pendanaan.
Koreksi Anda