Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dalam rangka pelestarian bangunan cagar budaya.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan memenuhi persyaratan bangunan gedung, persyaratan pelestarian, dan tertib penyelenggaraan.
Koreksi Anda
