Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting bangunan gedung cagar budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan melalui upaya pengembangan bangunan gedung cagar budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan cara melakukan perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
Koreksi Anda
