Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan tentang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikanyang telah ada di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteriini.
(2) Dalam hal daerah belum memiliki pengaturantentang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan maka diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
