Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf c dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan ahli di bidang bangunan gedung.
(2) Penyedia jasasebagaimana dimaksud pada ayat (1)melaporkan hasil pengawasan kepada pemilik bangunan, pengguna dan/atau pengelola bangunan sebagai bagian kelengkapan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan tenaga ahli pelestarian bangunan gedung cagar budaya.
Koreksi Anda
