Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) TABG-CB merupakan pengembangan dari tim ahli bangunan gedung yang telah ada atau dapat dibentuk baru.
(2) Tugas TABG-CB adalah membantu pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khususyang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(3) Anggota TABG-CB terdiri atas tim ahli bangunan gedung dan tenaga ahli pelestarian yang ditetapkan oleh bupati/walikota gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khusus.
(4) Pembentukan dan masa penugasanTABG-CB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Tim Ahli Bangunan Gedung.
BABIV PEMBERIAN KOMPENSASI, INSENTIF DAN DISINSENTIF Pasal28
(1) Pemerintah kabupaten/kota,pemerintah provinsi untuk DKI Jakarta, atau Menteri untuk bangunan gedung cagar budaya dengan fungsi khususdapat memberikan kompensasi, insentif dan/atau disinsentif kepada pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(2) Pemberian kompensasi, insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan untuk mendorong upaya pelestarian oleh pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
Koreksi Anda
