Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan secara nasional untuk memenuhi persyaratan bangunan gedung, persyaratan pelestarian, dan tertib penyelenggaraan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. pemberdayaan; dan
c. pengawasan.
(3) Kegiatan pengaturansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan secara nasional kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi untuk DKI Jakartadan para penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dengan menyusun norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK), penyebarluasan, serta fasilitasi dan pendampingan penyusunan peraturan di daerah;
b. Pemerintah provinsi melakukan pembinaan pada tingkat provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, dan penyedia jasa melalui penyebarluasan norma, standar, pedoman, dan kriteria(NSPK), fasilitasi dan pendampingan penyusunan peraturan daerah di kabupaten/kota; dan
c. Pemerintah kabupaten/kotadan pemerintah provinsi untuk DKI Jakartamelakukan pembinaan kepada masyarakat dan para penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan
dengan menyusun dan menyebarluaskan berbagai peraturan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(4) Kegiatan pemberdayaansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Pemerintah Pusat melakukan pemberdayaan secara nasional kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,dan para penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan denganfasilitasi pendidikan/pelatihan,pemberian dukungan teknis dan/atau kepakaran, dan percontohan pelaksanaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah provinsi melakukan pemberdayaan pada tingkat provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dengan fasilitasi pendidikan/pelatihan, percontohan,serta pemberian dukungan teknis dan/atau kepakaran; dan
c. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dan para penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dengan penyebarluasan, pelatihan, serta pemberian dukungan teknis dan/atau kepakaran untuk meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran pemangku kepentingan dalam penyelenggaraaan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
(5) Kegiatan pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan secara nasional kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dan para penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan NSPK;
b. Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pada tingkat provinsi terhadap penyusunan peraturan daerah di kabupaten/kota dan penerapannya; dan
c. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan kepada para penyelenggara bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan di daerah dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
Koreksi Anda
