Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf a dilakukan oleh pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan dengan menggunakan penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam pelestarian.
(2) Hasil kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dikonsultasikan kepada TABG-CB untuk mendapatkan pertimbangan.
Koreksi Anda
