(1) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, apabila telah dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pemeriksa Merek yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah angka kredit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.