Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dilaksanakan sesuai dengan formasi. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek didasarkan pada indikator, antara lain: a. jumlah permohonan pendaftaran merek; b. ruang lingkup pemeriksaan; dan c. tingkat kompleksitas dan karakteristik jenis pekerjaan. (3) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. Pemeriksa Merek Pertama, paling banyak 56 orang; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pemeriksa Merek Muda, paling banyak 45 orang; c. Pemeriksa Merek Madya, paling banyak 40 orang; dan d. Pemeriksa Merek Utama, paling banyak 35 orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id