Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pemeriksa Merek Pertama, meliputi: 1. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan pendaftaran merek; 2. menyusun Program Kerja Pemeriksa Merek; 3. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kata; 4. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek lukisan; 5. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek tiga dimensi; 6. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka; 7. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek hologram; 8. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram; 9. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kata; 10. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek lukisan; www.djpp.kemenkumham.go.id 11. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek tiga dimensi; 12. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka; 13. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek hologram; 14. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram; 15. melakukan penelusuran dan mengumpulkan data merek terkenal; 16. melakukan penelusuran dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan indikasi geografis; 17. melakukan penelusuran data sengketa merek; 18. melakukan penelusuran terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon merek; 19. menganalisis hasil penelusuran dokumen merek; 20. membuat keputusan pendaftaran permohonan merek; 21. membuat keputusan penolakan permohonan merek; 22. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan merek; dan 23. melaksanakan tugas internalisasi di bidang merek berdasarkan surat tugas. b. Pemeriksa Merek Muda, meliputi: 1. Menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan keberatan dan sanggahan, serta tanggapan; 2. Menyusun Program Kerja Pemeriksa; 3. Menilai salinan peraturan penggunaan merek kolektif; 4. Menganalisis dokumen tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; 5. menganalisis dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap permohonan merek; 6. menganalisis dokumen keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan; 7. menganalisis dokumen sanggahan atas keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. membuat keputusan mengabulkan permohonan keberatan; 9. membuat keputusan tidak mengabulkan permohonan keberatan; 10. membuat keputusan menerima permohonan tanggapan; 11. membuat keputusan tidak menerima permohonan tanggapan; 12. membuat keputusan pendaftaran terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; 13. membuat keputusan penolakan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; 14. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan tanggapan; 15. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan keberatan; 16. membuat keputusan penangguhan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; 17. membuat keputusan terhadap permohonan merek yang ditangguhkan; dan 18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas. c. Pemeriksa Merek Madya, meliputi: 1. mengusulkan Rencana Kerja Pemeriksaan; 2. menyusun Program Kerja Pemeriksa; 3. membuat keputusan terhadap permohonan tanggapan yang ditangguhkan; 4. membuat keputusan terhadap permohonan keberatan yang ditangguhkan; 5. membuat keputusan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan; 6. melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran permohonan merek; 7. melakukan validasi terhadap keputusan penolakan permohonan merek; 8. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan keberatan; 9. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan; www.djpp.kemenkumham.go.id 10. melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; 11. melakukan validasi terhadap keputusan penolakan dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek; 12. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan merek yang ditangguhkan; 13. menyusun laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan; 14. menjadi anggota sidang Majelis Komisi Banding Merek; 15. memberikan keterangan dalam sidang Majelis Komisi Banding Merek; 16. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan; 17. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek; 18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek; dan 19. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas. d. Pemeriksa Merek Utama, meliputi: 1. mereviu Rencana Kerja Pemeriksaan; 2. menyusun Program Kerja Pemeriksa; 3. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan atau keberatan yang ditangguhkan; 4. melakukan validasi terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan; 5. melakukan supervisi hasil pemeriksaan merek; 6. melakukan evaluasi laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan; 7. menganalisis permasalahan hukum terhadap kegiatan pemeriksaan merek; 8. menganalisis permasalahan hukum terkait putusan pengadilan di bidang merek; www.djpp.kemenkumham.go.id 9. menganalisis permasalahan hukum terkait putusan Komisi Banding Merek; 10. melakukan pengkajian hasil analisis permasalahan hukum di bidang pemeriksaan merek sebagai penyaji; 11. menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan sistem pemeriksaan merek; 12. memimpin Sidang Majelis Komisi Banding Merek; 13. menjadi anggota Sidang Majelis Komisi Banding Merek; 14. memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Banding Merek; 15. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Internasional; 16. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Nasional; 17. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan; 18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek; 19. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek; 20. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penasehat/tenaga ahli di lembaga-lembaga/instansi pemerintah maupun non-pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengkajian, dan dilingkungan Ditjen HKI di bidang Merek; 21. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penelaah dan pereferensi merek terdaftar; dan 22. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas. (2) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pemeriksa Merek diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda