Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Merek Pertama, meliputi:
1. menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan pendaftaran merek;
2. menyusun Program Kerja Pemeriksa Merek;
3. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kata;
4. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek lukisan;
5. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek tiga dimensi;
6. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka;
7. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek hologram;
8. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek yang permohonannya diajukan terlebih dahulu terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram;
9. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kata;
10. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek lukisan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek tiga dimensi;
12. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek suara, meliputi notasi balok dan angka;
13. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek hologram;
14. melakukan penelusuran dan mengumpulkan dokumen merek terdaftar terhadap elemen merek kombinasi dari unsur-unsur merek kata, merek lukisan, merek tiga dimensi, merek suara, dan merek hologram;
15. melakukan penelusuran dan mengumpulkan data merek terkenal;
16. melakukan penelusuran dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan indikasi geografis;
17. melakukan penelusuran data sengketa merek;
18. melakukan penelusuran terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon merek;
19. menganalisis hasil penelusuran dokumen merek;
20. membuat keputusan pendaftaran permohonan merek;
21. membuat keputusan penolakan permohonan merek;
22. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan merek; dan
23. melaksanakan tugas internalisasi di bidang merek berdasarkan surat tugas.
b. Pemeriksa Merek Muda, meliputi:
1. Menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan untuk permohonan keberatan dan sanggahan, serta tanggapan;
2. Menyusun Program Kerja Pemeriksa;
3. Menilai salinan peraturan penggunaan merek kolektif;
4. Menganalisis dokumen tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
5. menganalisis dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap permohonan merek;
6. menganalisis dokumen keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan;
7. menganalisis dokumen sanggahan atas keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. membuat keputusan mengabulkan permohonan keberatan;
9. membuat keputusan tidak mengabulkan permohonan keberatan;
10. membuat keputusan menerima permohonan tanggapan;
11. membuat keputusan tidak menerima permohonan tanggapan;
12. membuat keputusan pendaftaran terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
13. membuat keputusan penolakan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
14. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan tanggapan;
15. membuat keputusan penangguhan terhadap permohonan keberatan;
16. membuat keputusan penangguhan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
17. membuat keputusan terhadap permohonan merek yang ditangguhkan; dan
18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas.
c. Pemeriksa Merek Madya, meliputi:
1. mengusulkan Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Program Kerja Pemeriksa;
3. membuat keputusan terhadap permohonan tanggapan yang ditangguhkan;
4. membuat keputusan terhadap permohonan keberatan yang ditangguhkan;
5. membuat keputusan terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan;
6. melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran permohonan merek;
7. melakukan validasi terhadap keputusan penolakan permohonan merek;
8. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan keberatan;
9. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. melakukan validasi terhadap keputusan pendaftaran dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
11. melakukan validasi terhadap keputusan penolakan dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek;
12. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan merek yang ditangguhkan;
13. menyusun laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
14. menjadi anggota sidang Majelis Komisi Banding Merek;
15. memberikan keterangan dalam sidang Majelis Komisi Banding Merek;
16. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan;
17. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek;
18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek;
dan
19. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas.
d. Pemeriksa Merek Utama, meliputi:
1. mereviu Rencana Kerja Pemeriksaan;
2. menyusun Program Kerja Pemeriksa;
3. melakukan validasi terhadap keputusan permohonan tanggapan atau keberatan yang ditangguhkan;
4. melakukan validasi terhadap dokumen yang tidak ada tanggapan terhadap penolakan permohonan merek yang ditangguhkan;
5. melakukan supervisi hasil pemeriksaan merek;
6. melakukan evaluasi laporan monitoring pelaksanaan pemeriksaan;
7. menganalisis permasalahan hukum terhadap kegiatan pemeriksaan merek;
8. menganalisis permasalahan hukum terkait putusan pengadilan di bidang merek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. menganalisis permasalahan hukum terkait putusan Komisi Banding Merek;
10. melakukan pengkajian hasil analisis permasalahan hukum di bidang pemeriksaan merek sebagai penyaji;
11. menyusun rekomendasi kebijakan pengembangan sistem pemeriksaan merek;
12. memimpin Sidang Majelis Komisi Banding Merek;
13. menjadi anggota Sidang Majelis Komisi Banding Merek;
14. memberikan keterangan dalam Sidang Majelis Banding Merek;
15. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Internasional;
16. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan Lembaga Nasional;
17. menyiapkan bahan dan/atau memberikan keterangan ahli di hadapan sidang peradilan;
18. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji calon pemeriksa merek;
19. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penguji penjenjangan jabatan fungsional pemeriksa merek;
20. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penasehat/tenaga ahli di lembaga-lembaga/instansi pemerintah maupun non-pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengkajian, dan dilingkungan Ditjen HKI di bidang Merek;
21. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek sebagai penelaah dan pereferensi merek terdaftar; dan
22. melaksanakan tugas internalisasi di bidang Merek berdasarkan surat tugas.
(2) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemeriksa Merek yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pemeriksa Merek diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
