Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Terampil dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, melaksanakan kegiatan Pemeriksa Merek Pertama. b. Pemeriksa Merek Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, melaksanakan kegiatan Pemeriksa Merek Muda. (2) Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) prestasi kerjanya dinilai dengan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus memiliki ijazah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan. (5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memiliki ijazah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan maka PNS yang bersangkutan dialihkan ke jabatan fungsional umum.
Koreksi Anda