Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan permohonan pendaftaran merek.
(2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Koreksi Anda
