Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Merek Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Merek Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pemeriksa Merek Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling kurang 25 (dua puluh lima) dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Pemeriksa Merek dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
