Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda