Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 46/KEP/M.PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
