Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul Penetapan angka kredit Pemeriksa Merek diajukan oleh:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan pendaftaran merek www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk angka kredit Pemeriksa Merek Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Pemeriksa Merek Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e;
b. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit yang membidangi permohonan pendaftaran merek kepada Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan pendaftaran merek untuk angka kredit Pemeriksa Merek Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Merek Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
