Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 26 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
