Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan
b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan pendaftaran merek untuk Tim Penilai Direktorat.
Koreksi Anda
