Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; dan b. Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan pendaftaran merek untuk Tim Penilai Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id