Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dapat disesuaikan dalam jenjang jabatan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki ditambah prestasi kerja pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) setelah dinilai dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
